H. Bambang Sutopo: Perda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Solusi untuk Keselamatan Warga Depok - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

H. Bambang Sutopo: Perda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Solusi untuk Keselamatan Warga Depok

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fraksi PKS Depok, H. Bambang Sutopo: Perda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Solusi untuk Keselamatan Warga Depok

Depok | VoA – H. Bambang Sutopo, politisi senior dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti pentingnya penyusunan peraturan daerah (Perda) yang komprehensif dalam upaya penanggulangan kebakaran di Kota Depok.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, Bambang Sutopo menekankan bahwa pengaturan yang lebih baik diperlukan untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

“Kasus-kasus kebakaran yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa kita perlu langkah-langkah yang lebih efektif dan menyeluruh. Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan harus mencakup manajemen yang baik, termasuk dalam hal pengadaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas,” ungkap H. Bambang, Kamis (24/10/2024).

“Keterlibatan masyarakat di perubahan Perda ini, nomenklatur Satkarlak akan dirubah menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Perubahan Perda no. 10 tahun 2010” tambahnya.

Beberapa pasal penting yang diusulkan dalam Perda tersebut antara lain mencakup:

  1. Pencegahan Kebakaran: Meliputi program edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran dan kewajiban untuk memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.
  2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan pengadaan dan pemeliharaan alat pemadam kebakaran yang berkualitas.
  3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi antara pemadam kebakaran, rumah sakit, dan layanan darurat lainnya untuk meningkatkan waktu tanggap.
  4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Menetapkan sanksi bagi bangunan yang tidak mematuhi standar keselamatan kebakaran, serta membentuk tim investigasi kebakaran untuk memastikan akuntabilitas.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT yang dilatih untuk membantu dalam situasi darurat.
  6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD serta kerjasama dengan sektor swasta untuk pengadaan alat pemadam kebakaran

Dengan memasukkan pasal-pasal ini, H. Bambang yakin Perda Penanggulangan Kebakaran akan memberikan landasan kuat untuk meningkatkan keselamatan publik di Kota Depok.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda perubahan lainnya akan dipansuskan pada bulan November, termasuk perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutup H. Bambang. (ed)

Sumber : https://voa.co.id/berita/42476/h-bambang-sutopo-perda-penanggulangan-kebakaran-sebagai-solusi-untuk-keselamatan-warga-depok/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *