DPRD Depok Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Serapan Anggaran dan Proyek Infrastruktur - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

DPRD Depok Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Serapan Anggaran dan Proyek Infrastruktur

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Depok, infobanua.co.id – DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna masa sidang ketiga tahun sidang 2026, Jumat (25/09/26).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, serta perwakilan pers dan masyarakat.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 40 dari 49 anggota DPRD mengikuti rapat, terdiri dari 28 anggota yang hadir secara langsung dan 12 anggota mengikuti secara virtual. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, perubahan APBD 2026 disusun di tengah dinamika fiskal daerah, terutama adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang berdampak terhadap ruang fiskal Kota Depok.

Banggar juga menyoroti struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih sangat bergantung pada penerimaan pajak daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terlebih terdapat penurunan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp23,39 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp14,92 miliar.

Untuk memperkuat pendapatan daerah, DPRD mendorong Pemerintah Kota Depok memperluas basis wajib pajak, memperkuat administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Di sisi lain, DPRD turut menyoroti kebijakan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

Belanja Modal Naik, DPRD Soroti Risiko Serapan

Dalam perubahan APBD 2026, proporsi belanja operasi mengalami penurunan dari sekitar 80,80 persen menjadi 76,45 persen. Sementara itu, belanja modal meningkat dari 17,68 persen menjadi 22,71 persen.

Banggar menilai perubahan komposisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pengadaan dan pengelolaan aset daerah.

Namun, peningkatan belanja modal tersebut juga mendapat perhatian DPRD karena waktu pelaksanaan kegiatan fisik hingga akhir tahun relatif terbatas. DPRD mengingatkan agar proses lelang, pengerjaan proyek, hingga penyerapan anggaran dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, turut menyoroti realisasi serapan anggaran pada semester pertama yang disebut baru mencapai sekitar 29,60 persen.

Menurut Bambang, peningkatan anggaran untuk kegiatan fisik melalui perubahan APBD harus diikuti dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. keterlambatan proses tender dan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang terbatas, kata dia, dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun potensi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Karena itu, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) melakukan pengendalian secara ketat terhadap proyek-proyek fisik yang dibiayai melalui perubahan APBD.

Jalan Sawangan dan Flyover Margonda-Juanda Jadi Perhatian

Selain persoalan serapan anggaran, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur juga menjadi sorotan DPRD, di antaranya pelebaran Jalan Raya Sawangan dan rencana pembangunan flyover Margonda-Juanda.

Fraksi PKS meminta kejelasan mengenai status kewenangan Jalan Raya Sawangan. hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program dan penganggaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi tumpang tindih pembiayaan.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menjelaskan, tahapan perencanaan proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2026. selanjutnya, proses lelang konstruksi ditargetkan dimulai pada semester pertama 2027, sedangkan pembangunan fisik direncanakan dimulai pada semester kedua 2027.

Terkait Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar, Chandra mengatakan Pemerintah Kota Depok telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tanggapan atas permohonan perubahan status jalan nasional di Kota Depok.

“Pemkot Depok juga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan telah melakukan survei bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat,” kata Chandra.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penjadwalan kegiatan secara lebih cermat, khususnya terhadap paket pekerjaan strategis. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan e-katalog dan e-commerce dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pemkot Depok akan melakukan penjadwalan kegiatan secara lebih cermat dan pengendalian terhadap paket pekerjaan strategis. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan e-katalog dan e-commerce dalam proses pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.

Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Depok atas proses pembahasan Perubahan APBD 2026. Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi Banggar akan menjadi bahan dalam penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok mengantisipasi rendahnya serapan anggaran akibat terbatasnya waktu pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun”. Ungkap Candra Rahmansyah.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Depok dan ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.

Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wahyu gondrong)

Sumber: https://infobanua.co.id/2026/09/26/dprd-depok-setujui-perubahan-apbd-2026-soroti-serapan-anggaran-dan-proyek-infrastruktur/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *