Lonjakan Angka Signifikan Belanja Modal di Perubahan APBD 2026 Dinilai Beresiko Tinggi - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Lonjakan Angka Signifikan Belanja Modal di Perubahan APBD 2026 Dinilai Beresiko Tinggi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

ARAHKATA – Melonjaknya angka signifikan pada belanja modal pada perubahan APBD Depok tahun anggaran 2026 jadi sorotan hingga dinilai miliki resiko tinggi Fraksi PKS. Khususnya pada pos pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

Resiko minimnya hasil kualitas pekerjaan fisik hingga membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) juga dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok dalam Raperda Perubahan APBD 2026.

Hal itu disampaikan politisi senior PKS Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) di Rapat Paripurna Raperda Perubahan tahun anggaran 2026. di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 25 September 2026.

Dalam interupsinya, Fraksi PKS melalui HBS, menyoroti lonjakan alokasi Belanja Modal yang sangat signifikan, khususnya pos pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

” Belanja Modal mengalami kenaikan drastis sebesar Rp262,16 miliar atau 33,79 persen, sehingga mencapai Rp1,03 triliun. Porsi terbesarnya untuk pengadaan tanah serta pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi ” ujar Bambang.

Sementara di sisi lain, realisasi belanja secara keseluruhan pada Semester I Tahun 2026 baru mencapai sekitar 29,60 persen.

“Dengan sisa waktu yang sangat terbatas hingga akhir tahun, kami memandang risiko penumpukan pekerjaan, keterlambatan tender, penurunan kualitas fisik, dan potensi terbentuknya SiLPA baru menjadi sangat nyata ” tandasnya.

Berkaitan program Pemkot di Jalan Raya Sawangan, khusus pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Sawangan, Fraksi PKS juga meminta kejelasan tegas kaitan status kewenangannya.

Bambang mengingatkan, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2022, status jalan terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, kota, dan jalan desa. Penetapan dan perubahan status jalan nasional dilakukan melalui Keputusan Menteri PUPR.

“Kami menegaskan, sebelum anggaran pengadaan lahan dan pembangunan fisik ditetapkan, dokumen Keputusan Menteri PUPR atau pejabat berwenang lainnya yang menyatakan ruas Jalan Raya Sawangan telah beralih menjadi kewenangan Pemkot Depok harus dipastikan telah ada dan sah ” katanya.

Tanpa dokumen tersebut, lanjut HBS, alokasi anggaran dinilai berisiko melanggar batasan kewenangan concurrent sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jangan sampai Pemkot mengalokasikan dana APBD untuk urusan yang bukan menjadi kewenangannya, atau terjadi tumpang-tindih dengan pemerintah pusat maupun provinsi, yang akhirnya berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan pemborosan keuangan daerah ” jelasnya.

Di sisi lain, Fraksi PKS juga mengingatkan kondisi lapangan yang tidak mendukung yang saat ini sudah akhir September dengan sisa waktu efektif hanya tiga bulan, sementara musim penghujan di Jawa Barat intensif pada Oktober hingga Maret.

“Pekerjaan fisik jalan di musim hujan berisiko tinggi terhadap kualitas, keterlambatan, bahkan kegagalan serah-terima ” ujar legislator di Komisi C DPRD Depok ini.

Oleh karena itu, masih kata HBS,, setiap tambahan pagu anggaran wajib dilengkapi readiness criteria yang ketat seperti, Detail Engineering Design (DED) yang sudah final dan disahkan, kejelasan status dan kesiapan lahan, serta kesiapan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Begitu juga dengan jadwal tender dan kontrak yang realistis dan target penyelesaian yang dapat dicapai sebelum akhir tahun serta cash flow yang matang dan terukur.

” Tanpa pemenuhan kriteria tersebut, lonjakan Belanja Modal ini justru akan menambah risiko, bukan menyelesaikan permasalahan kemacetan maupun kebutuhan infrastruktur warga ” ungkap HBS.

Lebih dari itu, Fraksi PKS juga meminta sebelum paripurna menetapkan Perda Perubahan APBD 2026, Pemkot dan TAPD memberikan penjelasan resmi serta menunjukkan dokumen status kewenangan Jalan Raya Sawangan dan readiness criteria seluruh proyek infrastruktur yang mendapat tambahan pagu.

“£~Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang tidak berlandaskan kewenangan yang jelas, perencanaan yang matang, dan kesiapan pelaksanaan yang terukur ” tutupnya.

Seperti diketahui, penegasan serupa juga telah disampaikan secara gamblang Fraksi PKS Depok melalui pembacaan pandangan fraksi pada gelaran paripurna DPRD Depok sebelumnya berkaitan usulan Raperda-P. tahun 2026. (Eko Budi Ahdayanto)

Sumber: https://arahkata.pikiran-rakyat.com/berita/pr-12810470887/lonjakan-angka-signifikan-belanja-modal-di-perubahan-apbd-2026-dinilai-beresiko-tinggi?page=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *