Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Bongkar Modus Pungli Sertifikasi Tanah Berkedok PTSL di Cimanggis - FPKS Depok
Logo Fraksi PKS DPRD Depok

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Depok

Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Bongkar Modus Pungli Sertifikasi Tanah Berkedok PTSL di Cimanggis

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG – Praktik pengurusan sertifikat tanah ilegal berkedok Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) marak memakan korban di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengungapkan bahwa aksi penyimpangan ini melibatkan oknum kelompok masyarakat hingga panitia bentukan di tingkat lingkungan.

Warga yang termakan iming-iming sertifikasi massal tersebut mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah akibat pungutan liar tanpa kepastian hukum.

“Ada fraud di situ, ada penyimpangan dan oknumnya sampai sekarang belum ada itikad baik untuk penyelesaian,” kata Ade, Minggu (27/9/2026).

Kasus sertifikasi tanah bermasalah ini terbagi dalam dua gelombang utama, yakni program swadaya pada 2019 dan pencatatan PTSL tanpa kuota resmi pada 2023.

Pada kasus gelombang pertama, beberapa surat tanah asli milik warga bahkan masih tertahan oleh oknum panitia dan belum dikembalikan hingga kini.

Para oknum panitia memanfaatkan keluguan masyarakat serta ketidakpahaman para ketua RT dan RW setempat demi meraup keuntungan pribadi.

Aksi tersebut berlanjut pada gelombang 2023 di mana oknum panitia berani memungut biaya dengan mengklaim adanya kuota resmi dari BPN.

Setelah dikoordinasikan dengan BPN Kota Depok, terungkap bahwa wilayah Harjamukti Cimanggis sebenarnya belum mendapatkan alokasi kuota program PTSL.

Mengetahui fakta tersebut, Ade langsung memfasilitasi rapat mediasi resmi bersama jajaran kecamatan, kelurahan, dan oknum panitia.

Melalui pengawasan ketat DPRD dan aparat penegak hukum, sebagian besar dana warga pada kasus 2023 akhirnya berhasil dikembalikan secara bertahap.

“Di rapat tersebut akhirnya panitia mengakui kesalahan mereka, sudah memungut sejumlah uang ke masyarakat, dan alhamdulillah boleh jadi di atas 90 persen sekarang sudah kembali uang masyarakat,” ungkapnya.

Kendati demikian, kasus korbankan warga pada gelombang 2019 masih berlanjut ke jalur hukum karena pelaku enggan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa ketersediaan surat resmi dari BPN sebelum menyetorkan uang pengurusan tanah kepada pihak mana pun.

“Intinya masyarakat, terutama yang nanti akan ditawarkan programnya, ya harus memeriksa apakah ada surat resmi dari BPN yang menawarkan ataupun juga menjelaskan bahwa ada program PTSL di tahun ini,” pungkasnya. (m38)

Sumber: https://depok.tribunnews.com/news/52590/ketua-dprd-depok-ade-supriyatna-bongkar-modus-pungli-sertifikasi-tanah-berkedok-ptsl-di-cimanggis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *